Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI telah mengeluarkan peraturan yang mewajibkan sertifikasi Bangunan Gedung Hijau (BGH) untuk bangunan baru dan lama di Indonesia.
Apa itu Bangunan Gedung Hijau (BGH)?
Peraturan yang diterbitkan pada tahun 2021 ini bertujuan untuk mendorong pengembangan bangunan ramah lingkungan dan berkelanjutan di Indonesia, serta mendorong pemilik dan pengembang bangunan untuk mengadopsi praktik yang lebih ramah lingkungan.
Berdasarkan peraturan baru, semua bangunan baru dengan total luas lantai lebih dari 20.000 meter persegi, dan semua bangunan lama dengan total luas lantai lebih dari 50.000 meter persegi, wajib mendapatkan sertifikasi BGH. Peraturan tersebut mencakup berbagai jenis bangunan, termasuk bangunan komersial, hotel, rumah sakit, dan bangunan umum.
Sertifikasi BGH diberikan kepada bangunan yang memenuhi kriteria lingkungan dan keberlanjutan tertentu, termasuk efisiensi energi, konservasi air, pengelolaan limbah, dan penggunaan material ramah lingkungan.
Sistem Berbasis Poin
Sistem sertifikasi BGH di Indonesia mempunyai tiga tingkatan sertifikasi, yaitu BGH Pratama, BGH Madya, dan BGH Utama. Setiap tingkat sertifikasi memerlukan sejumlah poin tertentu, dengan total tersedia maksimal 165 poin.
Sistem sertifikasi BGH di Indonesia memiliki tujuh kategori atau kriteria yang harus dipenuhi oleh bangunan untuk mendapatkan sertifikasi.
Setiap kategori mempunyai sejumlah poin tertentu yang ditetapkan, dan bangunan harus memperoleh jumlah poin minimum di setiap kategori agar memenuhi syarat untuk sertifikasi BGH.
Kenapa Memilih Sustainahaus?
Satrio Prakoso, Principal Consultant Sustainahaus, memiliki lebih dari 20 pengalaman di proyek sertifikasi Green Building dan kami memiliki tim handal dengan latar belakang yang beragam dari engineering, arsitektur, dan desain interior. Proyek BGH kami salah satunya adalah Jakarta Premium Outlets yang saat ini dalam fase kontruksi dan berlokasi di Kota Tangerang.